Komnas HAM Kecam Kekerasan FPI
Komisi Nasional (Komnas) HAM mengecam insiden pemukulan yang dilakukan oleh puluhan orang dari massa yang mengenakan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta terhadap Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
“Komnas HAM mengecam kekerasan tersebut,” kata subkomisi pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Ahmad Baso, seperti dilansir okezone.com, Senin (2/6).
Dia menambahkan, Komnas juga menyesalkan terlambatnya tindakan aparat kepolisian.
“Kami juga menyayangkan tindakan aparat karena membiarkan kekerasan terjadi. Mereka (para polisi) baru datang saat mereka (massa AKKBB) sudah luka-luka, sehingga terkesan adanya pembiaran,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komnas mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas. “Aparat harus bersikap tegas untuk menangkap pelaku peganiayaan, dan meminta polisi untuk koreksi dalam hal mendukung adanya upaya hukum,” imbuhnya.
PLBHM Kutuk Tindakan Anarkis FPI
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (PLBHM) mengutuk keras tindakan penyerangan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), saat melakukan apel besar Satu Indonesia untuk Semua, bersama tokoh lintas agama dan tokoh nasional, pada Minggu siang (1/6) di Monas, Jakarta.
“Insiden ini merupakan tragedi bangsa, dimana FPI dan para pendukungnya menjawab perbedaan dengan tindakan kekerasan, dan hal itu tidak dapat ditolerir,” kata Ketua Dewan Pengurus PLBHM, Taufik Basari, Senin (2/6/2008).
Oleh karenanya, PLBHM mengajak seluruh komponen untuk bersikap tegas dalam menyikapi insiden tersebut. Pihaknya meminta, kepolisian, politikus, anggota dewan, dan presiden mengeluarkan pernyataan resmi mengecam serta mengutuk keras peristiwa penyerangan yang dilakukan oleh sejumlah massa dari FPI.
“Karena tindakan tersebut sama saja menciptakan kematian demokrasi,” tandasnya.
Selain itu, PLBHM juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap, memproses, dan mengadili secara hukum pihak-pihak yang terlibat akan tindakan anarkis tersebut.
Sumber: http://mahasiswa.com/?ar_id=7535
